For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/SR.310/11/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/SR.310/11/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanuan Tahun Anggaran 2017

Also known as: Permentan 44/Permentan/SR.310/11/2017 · Permentan No. 44/Permentan/SR.310/11/2017

Status:
Active
Effective Date:28 November 2017Publication Date:28 November 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanuan Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Pertanian
Effective Date28 November 2017
Publication Date28 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/SR.310/3/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Kartu Tani dan Electronic Data Capture (EDC) terkait dengan uji coba penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai rincian alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Terakhir, diatur mengenai penyaluran pupuk bersubsidi yang dapat menggunakan Kartu Tani melalui penebusan di pengecer resmi, khususnya di wilayah yang sudah menggunakan Kartu Tani, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)