For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar

Also known as: PP 22/2025 · PP No. 22 Tahun 2025 · PP Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2025Publication Date:6 Mei 2025
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 2025
Publication Date06 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar dilakukan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan tengah dan timur. Dengan adanya pengadilan baru ini, diharapkan dapat mengurangi beban kerja Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Pengadilan baru ini juga diharapkan dapat memberikan pengawasan dan pembinaan yang lebih baik terhadap Pengadilan Militer di daerah terkait. Materi muatan peraturan ini mencakup kedudukan dan daerah hukum pengadilan baru, pelimpahan perkara, penyediaan lahan oleh pemerintah daerah, dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
  2. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetapi belum diperiksa dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan.
  3. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
  4. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya tetapi belum diperiksa dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
  5. Pelimpahan perkara dilakukan setelah pengadilan baru dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung dan pemindahan personel, penyerahan aset, serta penyediaan sarana dan prasarana dilaksanakan.

(-)