For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sorong

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 9/2015 · Perda Kabupaten Sorong No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2015Publication Date:24 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sorong
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date24 Juni 2015
Publication Date24 Juni 2015
Place of EnactmentAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Satuan pelaksana penanggulangan Bencana Kabupaten

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sorong. Pembentukan BPBD ini bertujuan untuk melaksanakan penanggulangan bencana secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat, dan akurat, melibatkan lintas wilayah dengan penekanan pada kepedulian publik dan mobilisasi masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Kabupaten Sorong dianggap rawan bencana karena kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografisnya. BPBD dibentuk sebagai lembaga yang kompeten untuk melaksanakan penanggulangan bencana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

BPBD memiliki tugas:
a. Menetapkan pedoman pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana. penanganan darurat. rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata;
b. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
c. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta daerah rawan bencana;
d. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana berupa uang dan barang;
g. Mempertanggungjawahkan penggunaan anggaran yang diterima dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
h. Menyiapkan tenaga penanggulangan bencana yang berbasiskan masyarakat: dan
i. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.

BPBD memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

1. Dengan terbentuknya BPBD Kabupaten Sorong, maka satuan pelaksana penanggulangan Bencana Kabupaten dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD Kabupaten Sorong.

(-)