For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 3/2023 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 April 2023Publication Date:17 April 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date18 April 2023
Publication Date17 April 2023
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
  2. Standar Teknis: Mencakup standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian (khususnya bangunan cagar budaya), pembongkaran, bangunan gedung hijau (BGH), dan bangunan gedung negara (BGN).
  3. Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur peran dan tanggung jawab pemilik, penyedia jasa konstruksi, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), penilik, sekretariat, dan pengelola bangunan gedung.
  4. Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi kegiatan pembangunan (perencanaan teknis, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelaksanaan konstruksi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku selama Bangunan Gedung masih sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang diterbitkan. 2. Dalam hal terdapat perbedaan fungsi, klasifikasi, luasan, dan pemenuhan persyaratan Bangunan Gedung dengan izin mendirikan bangunan dan dokumen rencana teknis yang telah disahkan, Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung harus melakukan penyesuaian Bangunan Gedung atau perubahan PBG mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan Gedung yang belum dilengkapi dengan PBG pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, wajib memiliki PBG mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan. 4. Penerbitan PBG terhadap Bangunan Gedung yang sudah ada didahului dengan proses penerbitan SLF mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku selama Bangunan Gedung masih sesuai dengan PBG sampai masa berlaku SLF habis. 6. Permohonan SLF yang sedang dalam proses penerbitan atau perpanjangan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diproses mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Bangunan Gedung yang belum dilengkapi dengan SLF pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, wajib memiliki SLF atau SKPS mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa: 1. Peringatan tertulis 2. Pembatasan kegiatan pembangunan 3. Penghentian sementara pembangunan dan pembekuan PBG 4. Penghentian tetap pembangunan, pencabutan PBG, dan perintah Pembongkaran 5. Denda administratif