For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 17 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 17 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA KALINYA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 17/2007 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 17 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2007Publication Date:10 Desember 2007
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA KALINYA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date17 Desember 2007
Publication Date10 Desember 2007
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua Kalinya atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 28 Tahun 2006. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang lebih baik dan seimbang.

Selain penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD, peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus untuk pimpinan DPRD, disediakan belanja penunjang operasional pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran tugas pimpinan DPRD.

Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: daerah dengan kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah. Penyediaan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD juga mempertimbangkan prinsip kesetaraan antara Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD, yang masing-masing memperoleh dana operasional. Penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.

(-)

(-)