on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah
Also known as: UU 5/2013 · UU No. 5 Tahun 2013 · UU Nomor 5 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Banggai Laut bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Banggai Kepulauan. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan guna mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Banggai Laut dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah daerah baru ini akan memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pembentukan perangkat daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang efisien. Pembiayaan awal dan dukungan dana akan diberikan oleh Kabupaten Banggai Kepulauan dan Provinsi Sulawesi Tengah. Kabupaten ini juga berhak atas alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat.