For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: UU 5/2013 · UU No. 5 Tahun 2013 · UU Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2013Publication Date:11 Januari 2013
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Januari 2013
Publication Date11 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Banggai Laut bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Banggai Kepulauan. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan guna mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Banggai Laut dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah daerah baru ini akan memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pembentukan perangkat daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang efisien. Pembiayaan awal dan dukungan dana akan diberikan oleh Kabupaten Banggai Kepulauan dan Provinsi Sulawesi Tengah. Kabupaten ini juga berhak atas alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Banggai Laut menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Sebelum Bupati Banggai Laut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Banggai Laut.

(-)