For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 22/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek. Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlindungan masyarakat menjadi salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga perlu dilakukan penyesuaian organisasi dan tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, berdasarkan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, terdapat ketidakseimbangan beban kerja antara unit organisasi pada Badan Kepegawaian Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah.

Perubahan meliputi susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Pada Badan Kepegawaian Daerah, dilakukan perubahan pada bidang Formasi dan Informasi Kepegawaian serta bidang Pendidikan dan Pelatihan. Sementara itu, pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, seksi yang sebelumnya ada dihapus.

Dengan perubahan ini, diharapkan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Trenggalek dapat lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, serta mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara lebih efektif dan efisien.

(-)

(-)