For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 1/2018 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2018Publication Date:24 Juli 2018
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date24 Juli 2018
Publication Date24 Juli 2018
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276).

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. *Persyaratan Bangunan Gedung*: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). 3. *Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. 4. *Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)*: Pembentukan dan tugas TABG dalam memberikan pertimbangan teknis. 5. *Peran Masyarakat*: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait bangunan gedung. 6. *Pembinaan dan Pengawasan*: Mengatur pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, dan/atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.