Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. *Persyaratan Bangunan Gedung*: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
3. *Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
4. *Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)*: Pembentukan dan tugas TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
5. *Peran Masyarakat*: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait bangunan gedung.
6. *Pembinaan dan Pengawasan*: Mengatur pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.