For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 4/2016 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:3 Oktober 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi masyarakat, memperluas kesempatan berusaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Perumda Aneka Usaha memiliki beberapa bidang usaha, antara lain:

  • Pertambangan dan energi
  • Pariwisata
  • Jasa konstruksi dan non konstruksi
  • Transportasi darat, laut, dan udara
  • Informasi
  • Pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan
  • Kehutanan
  • Industri pengolahan hasil pertanian (Agro Industri)
  • Perikanan dan kelautan
  • Perdagangan umum
  • Penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan

Modal Perumda merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Organ Perusahaan terdiri dari Bupati selaku wakil daerah sebagai pemilik modal, Direksi, dan Badan Pengawas. Direksi bertugas mengelola Perusahaan, sementara Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap kegiatan operasional Perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai:

  • Pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, cuti, dan pemberhentian Direksi dan Badan Pengawas
  • Kepegawaian Perusahaan
  • Tahun buku, laporan keuangan, dan rencana kerja/rencana anggaran
  • Pengalokasian laba Perusahaan dan dana operasional
  • Pengelolaan barang Perusahaan
  • Pembubaran Perusahaan

1. Dalam tempo paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini berlaku, peraturan pelaksanaanya sudah harus diterbitkan. 2. Direksi dan Badan Pengawas yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terpilihnya Direksi dan Badan Pengawas yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini di tetapkan, Direksi dan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah harus terbentuk.

Direksi dan Pegawai yang melakukan tindakan melawan hukum, atau karena kelalaiannya telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat pula dibebani kewajiban mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.