For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Barat 6/2023 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Kepariwisataan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentWaikabubak

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2011 Nomor 210, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 401) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pariwisata yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Kepariwisataan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem kepariwisataan daerah. Pokja bertugas dalam penataan sistem kepariwisataan, pengembangan kepariwisataan, memberikan dukungan pengembangan daya tarik wisata, penataan desain daya tarik wisata, penyusunan standar pengelolaan daya tarik pariwisata, mendorong kesesuaian daya tarik wisata dengan kearifan lokal, pendampingan kepada masyarakat, pemenuhan aksesibilitas sarana prasarana kepariwisataan, pemberdayaan masyarakat, penataan struktur adat daerah sebagai salah satu daya tarik wisata budaya, memberikan pemahaman masyarakat terkait esensi adat dan budaya, informasi dan komunikasi secara intensif termasuk dengan pelaku usaha Pariwisata dan masyarakat, pemberdayaan dan penguatan organisasi serta kelembagaan yang berkaitan dengan sistem kepariwisataan, mengatur rekayasa jaringan lalu-lintas dan angkutan jalan, mengatur pengelolaan parkiran di daya tarik Pariwisata, mengatur angkutan Pariwisata, memberikan pertimbangan dalam pembangunan fungsi publik yang berbasis kebudayaan, menjaga ekosistem dan lingkungan, dan pembangunan infrastruktur Pariwisata. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis, dan destinasi pariwisata, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Selain itu, diatur pula mengenai pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, serta pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif. Pembiayaan sistem kepariwisataan daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan sistem kepariwisataan daerah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan.

1. Tanda daftar usaha Pariwisata yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Dalam hal tanda daftar usaha Pariwisata bertentangan dengan Peraturan Daerah ini maka paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan, harus dilakukan penyesuaian. 3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang sementara dalam proses pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak Daya Tarik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang menghalangi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Sistem Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap pemilik lahan pada kawasan strategis yang melaksanakan kegiatan yang dapat merusak daya tarik Pariwisata pada kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).