For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 84 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1963 tentang Penunjukan Letnan Jenderal Hidayat Sebagai Meteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Ad Interim

Also known as: Keppres 84/1963 · Keppres No. 84 Tahun 1963 · Keppres Nomor 84 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:27 April 1963Publication Date:27 April 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Letnan Jenderal Hidayat Sebagai Meteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Ad Interim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 1963
Publication Date27 April 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 94 tahun 1962 dan No. 66/M tahun 1963 jo Keputusan Presiden No. 56 tahun 1963

Keputusan Presiden No. 84 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Tanah Melayu, serta kepergian Brigadir Jenderal Sambas Atmadinata ke luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan dua menteri lain untuk sementara waktu mengisi posisi Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, serta Menteri Urusan Veteran. Letnan Jenderal Hidajat, yang diperbantukan pada WAMPA bidang Keamanan/Pertahanan, ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata a.i. Sementara itu, Laksamana Muda R.E. Martadinata, Menteri/Panglima Angkatan Laut, ditunjuk sebagai Menteri Urusan Veteran a.i. selama Brigadir Jenderal Sambas Atmadinata berada di luar negeri.

(-)

(-)