For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 191 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Menteri Pertambangan, Menteri Perkebunan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Agama

Also known as: Keppres 191/1967 · Keppres No. 191 Tahun 1967 · Keppres Nomor 191 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 1967Publication Date:18 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Menteri Pertambangan, Menteri Perkebunan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Oktober 1967
Publication Date18 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat beberapa menteri yang sebelumnya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 163 Tahun 1966. Pemberhentian ini dilakukan sehubungan dengan Keputusan Presiden No. 171 Tahun 1967. Menteri yang diberhentikan adalah Ir. Bratanata sebagai Menteri Pertambangan, Ir. P.C. Barjasodibdja sebagai Menteri Perkebunan, Sarino Mangunpranoto sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan K.H. Saifuddin Zuhri sebagai Menteri Agama. Keputusan ini mulai berlaku sejak 11 Oktober 1967, dan jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)