For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 8/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2016Publication Date:11 Juli 2016
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date11 Juli 2016
Publication Date11 Juli 2016
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman organisasi pemerintah desa dan perangkat desa di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 2007) karena dianggap sudah tidak sesuai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa: Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis.
  2. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf yang mengurus administrasi pemerintahan, keuangan, dan perencanaan. Jumlah urusan di sekretariat desa bervariasi tergantung pada kemampuan desa.
  3. Pelaksana Kewilayahan: Dilaksanakan oleh Kepala Dusun yang bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun.
  4. Pelaksana Teknis: Terdiri dari seksi-seksi seperti seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.
  5. Jenis Desa: Susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya).
  6. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa: Melalui proses penjaringan dan penyaringan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa, dengan rekomendasi dari Camat.
  7. Pemberhentian Perangkat Desa: Diatur mengenai kondisi pemberhentian, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun diberhentikan karena alasan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

(-)

(-)