For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural

Also known as: PP 21/2016 · PP No. 21 Tahun 2016 · PP Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2016Publication Date:17 Juni 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juni 2016
Publication Date17 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Pemberian penghasilan ketiga belas ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban hidup mereka, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian penghasilan ketiga belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada LNS. Penghasilan ketiga belas ini diberikan secara proporsional dan dibayarkan pada bulan Juli. Jika terdapat lebih dari satu penghasilan ketiga belas yang diterima, maka yang bersangkutan hanya berhak atas penghasilan yang jumlahnya lebih besar. Kelebihan pembayaran harus dikembalikan kepada negara. Anggaran untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)