on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing The Activities of States In The Exploration And Use of Outer Space, Including The Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
Also known as: UU 16/2002 · UU No. 16 Tahun 2002 · UU Nomor 16 Tahun 2002
Undang-Undang ini mengesahkan Traktat Antariksa, 1967, yang bertujuan untuk mendorong eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk tujuan damai dan kemanfaatan semua bangsa. Traktat ini menegaskan bahwa antariksa adalah kawasan kemanusiaan yang tidak tunduk pada kepemilikan nasional dan harus digunakan untuk kepentingan semua negara. Negara-negara dilarang menempatkan senjata nuklir di antariksa dan harus melindungi antariksawan sebagai duta kemanusiaan. Setiap negara bertanggung jawab atas kegiatan antariksa nasionalnya dan harus mencegah kontaminasi lingkungan. Traktat ini juga mendorong kerja sama internasional dalam eksplorasi antariksa.