For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Panitia Gerakan Disiplin Nasional

Also known as: Keppres 33/1995 · Keppres No. 33 Tahun 1995 · Keppres Nomor 33 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 1995Publication Date:23 Mei 1995
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Gerakan Disiplin Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1995
Publication Date23 Mei 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin nasional yang dipelopori oleh aparatur negara guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Panitia Gerakan Disiplin Nasional dibentuk untuk merumuskan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan gerakan disiplin nasional. Panitia ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari berbagai menteri serta Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Panitia bertugas merumuskan konsepsi dan program gerakan disiplin, menyampaikan usulan kebijakan kepada Presiden, serta menggerakkan potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan ini. Selain itu, Panitia juga mengadakan pertemuan berkala dengan pejabat terkait dan tokoh masyarakat untuk memantau dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan program. Biaya pelaksanaan kegiatan Panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

(-)

(-)