on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Panitia Gerakan Disiplin Nasional
Also known as: Keppres 33/1995 · Keppres No. 33 Tahun 1995 · Keppres Nomor 33 Tahun 1995
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin nasional yang dipelopori oleh aparatur negara guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Panitia Gerakan Disiplin Nasional dibentuk untuk merumuskan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan gerakan disiplin nasional. Panitia ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari berbagai menteri serta Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Panitia bertugas merumuskan konsepsi dan program gerakan disiplin, menyampaikan usulan kebijakan kepada Presiden, serta menggerakkan potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan ini. Selain itu, Panitia juga mengadakan pertemuan berkala dengan pejabat terkait dan tokoh masyarakat untuk memantau dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan program. Biaya pelaksanaan kegiatan Panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.