For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran

Also known as: Permendagri 13/2019 · Permendagri No. 13 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 April 2019Publication Date:4 Maret 2019
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date02 April 2019
Publication Date04 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk membentuk identitas, keseragaman, semangat pengabdian, dan jiwa korsa, serta meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, dan perlindungan diri bagi aparatur sipil negara di lingkungan dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pakaian dinas yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Dinas Upacara (PDU), serta pakaian khusus untuk penyelamatan dan siaga. Pakaian dinas ini dilengkapi dengan atribut dan perlengkapan khusus. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan dan pemeliharaan pakaian dinas ini, dengan pembiayaan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Pakaian Dinas, perlengkapan dan penggunaan atribut menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)