Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Blora. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya (Kepala Urusan, Kamituwo, Bayan, Petengan, dan Modin).
- Pembagian tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur secara rinci.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Sekretaris Desa bertugas menyelenggarakan pembinaan administrasi pemerintah desa dan memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa.
- Kepala Urusan membantu Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya masing-masing (pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, umum, pendapatan, dan keuangan).
- Pelaksana Teknis Lapangan (Modin, Petengan, Kebayan) melaksanakan tugas teknis di lapangan.
- Kamituwa (Kepala Dukuh) membantu Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Dukuh.
- Hubungan kerja Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.