on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2016 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 4/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata hubungan kerja antar penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Trenggalek, yang meliputi DPRD, Bupati, dan Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kerja sama yang terpadu dan terintegrasi antar penyelenggara pemerintahan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk mendukung kelancaran tugas penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kerja sama yang terpadu dan terintegrasi antar penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggara pemerintahan daerah terdiri atas Bupati dan DPRD yang dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Bupati yang dibantu oleh Instansi Vertikal.
DPRD berfungsi sebagai pembentuk Perda, penyusun anggaran, dan pengawas. Bupati bertugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD. Hubungan kerja antara DPRD dan Bupati didasarkan atas kemitraan yang sejajar.
Kebijakan umum pemerintahan daerah meliputi Perda, Peraturan Bupati, dan kerja sama internasional, antar daerah, dan/atau pihak ketiga yang membebani masyarakat atau daerah. Perumusan kebijakan umum dilakukan dengan saling koordinasi dan berkonsultasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.