For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2016 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 4/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2016Publication Date:8 Januari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date24 Mei 2016
Publication Date08 Januari 2016
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Pemerintahan Daerah Kabupaten Trenggalek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata hubungan kerja antar penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Trenggalek, yang meliputi DPRD, Bupati, dan Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kerja sama yang terpadu dan terintegrasi antar penyelenggara pemerintahan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mendukung kelancaran tugas penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kerja sama yang terpadu dan terintegrasi antar penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggara pemerintahan daerah terdiri atas Bupati dan DPRD yang dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Bupati yang dibantu oleh Instansi Vertikal.

DPRD berfungsi sebagai pembentuk Perda, penyusun anggaran, dan pengawas. Bupati bertugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD. Hubungan kerja antara DPRD dan Bupati didasarkan atas kemitraan yang sejajar.

Kebijakan umum pemerintahan daerah meliputi Perda, Peraturan Bupati, dan kerja sama internasional, antar daerah, dan/atau pihak ketiga yang membebani masyarakat atau daerah. Perumusan kebijakan umum dilakukan dengan saling koordinasi dan berkonsultasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

(-)

1. Bupati yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Gubernur. 2. DPRD dapat menggunakan hak interpelasi kepada Bupati apabila Bupati tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban. 3. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan sanksi teguran tertulis kepada Bupati berdasarkan laporan dari DPRD.