on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Tahun Anggaran 2003. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah telah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil perhitungan APBD tersebut secara resmi.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini menetapkan angka-angka realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta surplus/defisit dan pembiayaan daerah untuk Tahun Anggaran 2003. Tidak terdapat ketentuan mengenai kewenangan lembaga pemerintah, hak dan kewajiban subjek hukum, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum.