For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2004Publication Date:26 April 2004
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date07 Mei 2004
Publication Date26 April 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Tahun Anggaran 2003. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah telah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil perhitungan APBD tersebut secara resmi.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Realisasi pendapatan daerah, yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah.
  2. Realisasi belanja daerah, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja lainnya.
  3. Surplus atau defisit anggaran.
  4. Pembiayaan daerah, yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini menetapkan angka-angka realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta surplus/defisit dan pembiayaan daerah untuk Tahun Anggaran 2003. Tidak terdapat ketentuan mengenai kewenangan lembaga pemerintah, hak dan kewajiban subjek hukum, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)