For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 545 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 545 Tahun 1961 tentang Pengangkatan 3 Orang Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi

Also known as: Keppres 545/1961 · Keppres No. 545 Tahun 1961 · Keppres Nomor 545 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:20 September 1961Publication Date:20 September 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan 3 Orang Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 September 1961
Publication Date20 September 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 545 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang perkara banding dari Kopda Inf. Batolla, anggota TNI. Untuk itu, diangkat tiga hakim perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Makasar, yaitu Kolonel Ifn. Andi Jusuf Amir, Letnan Kolonel Inf. Dotir Cirus Sitgrus, dan Letnan Kolonel Inf. Sebali. Pengangkatan ini bersifat khusus untuk perkara tersebut dan akan berakhir setelah keputusan pengadilan dijatuhkan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)