on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Also known as: Perda Kota Pasuruan 13/2010 · Perda Kota Pasuruan No. 13 Tahun 2010 · Perda Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan parkir dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan parkir tersebut. Retribusi parkir termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pemanfaatan. Pemerintah Daerah dapat melakukan pemungutan parkir dengan sistem parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor berdomisili di Kota Pasuruan.
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi parkir, dengan tarif yang berbeda untuk bus, truk, sedan, sepeda motor, dan sepeda. Terdapat juga tarif berlangganan tahunan untuk berbagai jenis kendaraan. Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan parkir diberikan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis dan stiker berlangganan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
Masa retribusi berlangsung saat subjek retribusi memanfaatkan pelayanan parkir. Pembayaran dilakukan di lokasi parkir kepada petugas atau tempat lain yang ditentukan. Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya diberikan surat teguran. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi. Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.