For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 26/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2009Publication Date:31 Desember 2009
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date31 Desember 2009
Publication Date31 Desember 2009
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk Dinas Daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Dinas Pendidikan;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
  7. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga;
  8. Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang;
  9. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi;
  10. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan;
  11. Dinas Peternakan dan Perikanan;
  12. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  13. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Bina Program, Keuangan, dan Umum), Bidang-Bidang (dengan Seksi-Seksi yang relevan), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas dan fungsi UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Bagan organisasi masing-masing Dinas tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas Daerah, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas.

1. Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)