For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah

Also known as: Permendagri 38/2020 · Permendagri No. 38 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 38 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2020Publication Date:26 Mei 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeIndeks Kepemimpinan Kepala Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date02 Juli 2020
Publication Date26 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) sebagai alat ukur untuk menilai kepemimpinan kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah. IKKD diukur melalui dua variabel utama: kinerja pemerintah daerah dan kepemimpinan kepala daerah. Kinerja pemerintah daerah dinilai berdasarkan capaian kinerja dan penerimaan penghargaan, sementara kepemimpinan kepala daerah dinilai dari kepemimpinan birokrasi dan sosial. Menteri Dalam Negeri melalui Badan Litbang Kemendagri bertanggung jawab untuk melakukan pengukuran dan penilaian IKKD setiap tahun. Data untuk penilaian ini diperoleh dari dokumen kinerja pemerintah daerah dan survei kepemimpinan kepala daerah. Kepala daerah terbaik akan menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)