on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Also known as: Perwali Kota Kotamobagu 2/2025 · Perwali Kota Kotamobagu No. 2 Tahun 2025 · Perwali Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kewajiban perizinan bangunan gedung melalui mekanisme pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini mengatur pemberian pembebasan Retribusi PBG yang berlaku untuk 1 (satu) kali permohonan, baik melalui penetapan langsung oleh Wali Kota maupun atas permohonan dari Wajib Retribusi. Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bersih bulanan, yaitu maksimal Rp7.000.000,00 untuk kategori tidak kawin, dan maksimal Rp8.000.000,00 untuk kategori kawin atau peserta tabungan perumahan rakyat. Selain batasan penghasilan, terdapat batasan luas lantai bangunan, yakni maksimal 36m2 untuk rumah umum/satuan rumah susun dan maksimal 48m2 untuk pembangunan rumah swadaya.
Untuk memperoleh pembebasan ini, pemohon wajib memenuhi persyaratan kewarganegaraan Indonesia dan kriteria penghasilan yang ditetapkan, serta mengajukan permohonan kepada Wali Kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Pelaksanaan teknis pemungutan dan pembebasan retribusi ini selanjutnya mengacu pada peraturan daerah mengenai tata cara pemungutan retribusi daerah.