For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 5/2018 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 September 2018Publication Date:17 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date17 September 2018
Publication Date17 September 2018
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga. Peraturan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi olahraga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat dan martabat daerah dan bangsa, menanamkan cinta daerah dan tanah air, memelihara nilai budaya daerah, meningkatkan kesehatan dan kebugaran untuk produktivitas, dan memacu pertumbuhan industri olahraga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban warga negara, pelaku olahraga, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kegiatan keolahragaan.
  2. Tugas Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan dan standarisasi keolahragaan nasional.
  3. Ruang lingkup olahraga yang meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
  4. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang mencakup perkumpulan/klub olahraga, pusat penelitian dan pengembangan IPTEK keolahragaan, sentra pembinaan olahraga prestasi, pemusatan pelatihan daerah, pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan, prasarana dan sarana olahraga prestasi, sistem pemanduan dan pengembangan bakat olahraga, sistem informasi keolahragaan, dan uji coba kemampuan prestasi olahragawan.
  5. Pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan keolahragaan, organisasi keolahragaan, pendanaan, dan pengawasan pengelolaan keolahragaan.
  6. Penyelenggaraan kejuaraan, festival, dan pekan olahraga.
  7. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga.
  8. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  9. Pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
  10. Pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan.
  11. Penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan.
  12. Pengawasan dan pencegahan terhadap doping.
  13. Pemberian penghargaan.
  14. Koordinasi dan pengawasan keolahragaan.
  15. Peran serta masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai olahragawan amatir dan profesional, perpindahan olahragawan, dan sistem kompetisi.

1. Komite Olahraga Nasional Kabupaten yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaanya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 46 dan Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 84 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 mengakibatkan kerugian pada Negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.