For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN APBD KAB LANDAK TA 2017

Also known as: Perda Kabupaten Landak 10/2017 · Perda Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 November 2017Publication Date:1 November 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN APBD KAB LANDAK TA 2017
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date01 November 2017
Publication Date01 November 2017
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** - Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. - Dana Perimbangan meningkat. - Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat. 2. **Belanja Daerah:** - Belanja Tidak Langsung meningkat, terutama pada belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa. - Belanja Langsung meningkat, terutama pada belanja barang dan jasa. 3. **Pembiayaan Daerah:** - Penerimaan pembiayaan daerah meningkat, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. - Pengeluaran pembiayaan daerah berkurang, terutama pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)