on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 9/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis bagi pengguna kendaraan bermotor dan menjaga kelestarian lingkungan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, fasilitas, dan peralatan pengujian kendaraan bermotor. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya tersebut meliputi biaya administrasi, pendaftaran, pembubuhan nomor uji, pembuatan dan pemasangan tanda samping, buku uji, perawatan dan pemeliharaan serta kalibrasi alat uji kendaraan bermotor.
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji harus memiliki tanda bukti lulus uji laik jalan dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Masa retribusi adalah 6 bulan, kecuali jika terjadi kecelakaan atau perubahan bentuk kendaraan.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka dan disetor ke Kas Daerah.