For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo Dari Isimu Ke Limboto

Also known as: PP 30/1979 · PP No. 30 Tahun 1979 · PP Nomor 30 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:28 September 1979Publication Date:28 September 1979
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo Dari Isimu Ke Limboto
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 September 1979
Publication Date28 September 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dari Isimu ke Limboto. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Meskipun secara resmi ibukota berada di Isimu, namun administrasi pemerintahan telah lama dilaksanakan di Limboto. Oleh karena itu, pemindahan ini diharapkan dapat menghindari kebingungan dan meningkatkan kinerja administrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dipindahkan ke Limboto, dan pemerintah kabupaten berkedudukan di sana. Selain itu, tempat kedudukan kantor-kantor wilayah tingkat kabupaten juga harus disesuaikan dengan kedudukan baru ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)