on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 3/2024 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta untuk memprioritaskan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin hak konstitusional warga negara, perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, dan pemanfaatan bantuan hukum secara merata oleh seluruh masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, perempuan korban kekerasan, korban penyalahgunaan narkotika, penyandang disabilitas, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program Bantuan Hukum. Pemerintah Daerah dapat menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara pengajuan dan penyaluran anggaran bantuan hukum, larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.