For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 3/2024 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2024Publication Date:13 Mei 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date13 Mei 2024
Publication Date13 Mei 2024
Place of EnactmentSragen

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta untuk memprioritaskan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin hak konstitusional warga negara, perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, dan pemanfaatan bantuan hukum secara merata oleh seluruh masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, perempuan korban kekerasan, korban penyalahgunaan narkotika, penyandang disabilitas, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program Bantuan Hukum. Pemerintah Daerah dapat menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara pengajuan dan penyaluran anggaran bantuan hukum, larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengembalian semua dana Bantuan Hukum yang telah diterima ke Kas Daerah. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian bantuan hukum. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 36, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.