For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset

Also known as: PP 72/2015 · PP No. 72 Tahun 2015 · PP Nomor 72 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 September 2015Publication Date:21 September 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 September 2015
Publication Date21 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas PT Perusahaan Pengelola Aset dalam melaksanakan restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar satu triliun rupiah. Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha PT Perusahaan Pengelola Aset.

(-)

(-)