For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 239 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 239 Tahun 1961 tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-Pegawai Negeri Yang Berhubung Dengan "Retooling"Dibeerhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya/Jabatan Negeri

Also known as: PP 239/1961 · PP No. 239 Tahun 1961 · PP Nomor 239 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 1961Publication Date:20 Desember 1961
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Penghasilan Kepada Pegawai-Pegawai Negeri Yang Berhubung Dengan "Retooling"Dibeerhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya/Jabatan Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Desember 1961
Publication Date20 Desember 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 239 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan jaminan penghasilan kepada pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat dalam rangka retooling aparatur negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pegawai yang terkena dampak retooling tidak kehilangan penghasilan sepenuhnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian hak pensiun atau tunjangan bagi pegawai negeri tetap atau sementara yang berusia 50 tahun atau lebih, dengan masa kerja tertentu. Pegawai yang belum mencapai masa kerja 10 tahun diberikan uang tunggu hingga memenuhi syarat untuk pensiun. Peraturan ini juga mengatur prosedur pemberhentian, termasuk pemberitahuan dan pengajuan permohonan berhenti.

1. Pegawai Negeri sementara yang telah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun pada saat berlakunya peraturan ini dapat diberhentikan dengan tunjangan pensiun dalam waktu satu tahun setelah pengundangan peraturan ini.

(-)