on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 10/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan dan memastikan bahwa kegiatan membuka dan memanfaatkan Tanah Negara dilakukan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan rencana tata ruang, serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan kemampuan fisik tanah.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang akan membuka Tanah Negara untuk memiliki IMTN yang dikeluarkan oleh Bupati. Camat diberikan kewenangan untuk menerbitkan IMTN dengan luas terbatas. IMTN berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur tentang penolakan permohonan IMTN, tata cara pemberian izin, hak dan kewajiban pemegang IMTN, serta larangan terkait pemindahtanganan dan pengagunan tanah yang dikuasai dengan IMTN.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban mengajukan permohonan IMTN sebelum pendaftaran hak atas tanah, memasang tanda batas tanah, serta memelihara kelestarian tanah. Terdapat pula larangan memindahtangankan atau mengagunkan tanah yang dikuasai dengan IMTN, kecuali untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.