Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 270.690.566.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.011.106.097.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 338.555.785.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.142.040.035.000,00. Akibatnya, terjadi defisit sebesar Rp. (130.933.938.000,00) yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Tujuannya adalah agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
- Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan, sementara Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan.
- Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
- Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), sementara pengeluaran digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.