For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara

Also known as: PP 50/2009 · PP No. 50 Tahun 2009 · PP Nomor 50 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2009Publication Date:18 Juli 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juli 2009
Publication Date18 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengurangan modal untuk mengeliminasi kerugian melalui kuasi reorganisasi sebagai bagian dari program rekapitalisasi. Pengurangan modal dilakukan setelah memperhitungkan perubahan nilai wajar obligasi rekap, cadangan Perseroan, selisih penilaian kembali aktiva tetap, dan akumulasi laba per 31 Mei 2007. Nilai pengurangan ditetapkan sebesar Rp12.533.736.000.000,00, mengubah modal ditempatkan dan disetor dari Rp15.093.540.000.000,00 menjadi Rp2.559.804.000.000,00 dengan penurunan nilai nominal per lembar saham.

(-)

(-)