on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 4/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 19 ayat (5) dan Tabel 3.1 mengenai biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihitung berdasarkan lokasi bangunan dan indeks terintegrasi yang merupakan hasil korelasi matematis dari indeks parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung. Untuk bangunan konstruksi tertentu, biaya IMB ditetapkan sebesar 3% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, Lampiran I Peraturan Daerah juga diubah, yang mencakup struktur dan besaran tarif retribusi IMB untuk bangunan di kawasan perkotaan dan di luar kawasan perkotaan, termasuk ketentuan mengenai bangunan permanen dan semi permanen, pagar bangunan, dan perkerasan halaman. Contoh penetapan indeks perhitungan besarnya retribusi bangunan gedung juga diatur, dengan mempertimbangkan fungsi bangunan, kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian gedung, kepemilikan, dan waktu penggunaan.
Tabel komponen retribusi untuk perhitungan besarnya retribusi IMB mencakup retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, serta retribusi administrasi IMB dan penyediaan formulir PIMB. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki pelayanan perizinan dan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.