on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Also known as: UU 12/2005 · UU No. 12 Tahun 2005 · UU Nomor 12 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang merupakan instrumen internasional yang mengikat secara hukum, guna memajukan dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai instrumen internasional lainnya.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang mencakup hak-hak sipil dan politik seperti hak atas hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan hak atas perlindungan hukum. Kovenan ini juga menetapkan pembentukan Komite Hak Asasi Manusia untuk memantau pelaksanaan hak-hak tersebut. Selain itu, Undang-Undang ini menegaskan bahwa semua rakyat memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan bahwa negara wajib menghormati dan memastikan pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Kovenan tanpa pembedaan.