For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 10/2012 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2012Publication Date:3 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date03 Desember 2012
Publication Date03 Desember 2012
Place of EnactmentSeba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah, khususnya dari penggantian biaya cetak peta. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan menggali potensi PAD.

Retribusi penggantian biaya cetak peta merupakan pungutan daerah atas jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan cetak peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jenis dan ukuran peta. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya diatur dengan Peraturan Bupati.

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah dengan masa retribusi 1 (satu) hari kalender. Retribusi terutang terjadi sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 1 (satu) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.