For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 648 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 648 Tahun 1961 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan

Also known as: Keppres 648/1961 · Keppres No. 648 Tahun 1961 · Keppres Nomor 648 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:20 Desember 1961
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Tanda-Tanda Kehormatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date20 Desember 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa tanda kehormatan kepada individu-individu yang telah menunjukkan kesetiaan dan jasa-jasa besar atau luar biasa kepada Negara dan Bangsa Indonesia. Pemberian tanda kehormatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan dan untuk menjadi teladan bagi seluruh warga negara Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri Kesejahteraan Sosial dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia serta Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1959. Nama-nama penerima tanda kehormatan tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

(-)

(-)