on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pelindung Diri- Sepatu Pengaman Secara Wajib
Also known as: Permenperin 28/2024 · Permenperin No. 28 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk alat pelindung diri berupa sepatu pengaman secara wajib. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna sepatu pengaman, serta meningkatkan daya saing dan efisiensi industri sepatu pengaman di Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan standardisasi industri saat ini.
Peraturan ini mengatur bahwa semua sepatu pengaman yang diproduksi atau diimpor ke Indonesia harus memenuhi SNI 8877:2023. Pengecualian diberikan untuk sepatu pengaman yang digunakan untuk riset, pengembangan, atau sebagai barang contoh, dengan syarat tidak diperjualbelikan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan sepatu pengaman wajib memiliki Sertifikat SNI dan SPPT SNI. Proses penilaian kesesuaian dilakukan melalui audit dan pengujian oleh lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi.
Perusahaan industri dan produsen di luar negeri harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, untuk mendapatkan Sertifikat SNI. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan dan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI, serta pengawasan dan surveilen untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.