Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 31.927.102.731.818,54, belanja daerah sebesar Rp 33.519.933.801.035,43, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (1.592.831.069.216,89), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 1.916.631.069.216,89 dan pengeluaran sebesar Rp 323.800.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 1.592.831.069.216,89. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam hal terdapat Dana Transfer bersifat khusus dari Pemerintah setelah Perda APBD ditetapkan, Pemerintah Provinsi dapat melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD yang mendahului penetapan Perda tentang perubahan APBD dengan pemberitahuan kepada DPRD. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.