For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 1/2014 · Perda Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:13 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date-
Publication Date13 Januari 2014
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang menetapkan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai jenis Retribusi Daerah Perizinan Tertentu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA oleh Pemerintah kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
  • Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
  • Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku.
  • Pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
  • Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannnya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.