For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Also known as: PP 54/2019 · PP No. 54 Tahun 2019 · PP Nomor 54 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2019Publication Date:26 Juli 2019
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Juli 2019
Publication Date26 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. PNBP ini mencakup penerimaan dari uang rampasan negara, pembayaran uang pengganti, denda, biaya perkara, hasil penjualan barang rampasan, dan hasil penyetoran uang gratifikasi. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau keputusan pimpinan KPK. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)