For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah

Also known as: PP 11/2001 · PP No. 11 Tahun 2001 · PP Nomor 11 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2001Publication Date:19 Maret 2001
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeInformasi Keuangan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Maret 2001
Publication Date19 Maret 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai Informasi Keuangan Daerah yang diperlukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Daerah untuk menyampaikan informasi keuangan kepada Pemerintah Pusat, termasuk informasi mengenai APBD, pembiayaan, neraca, dana cadangan, pinjaman dan hibah, piutang, laporan keuangan BUMD, serta data ekonomi daerah. Informasi ini harus disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta dapat disampaikan kepada Menteri Teknis terkait. Penyampaian informasi harus memenuhi prinsip akurasi, kesederhanaan, relevansi, komparabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan secara berkala melalui media elektronik atau cetak.

(-)

1. Dalam hal Daerah tidak menyampaikan informasi sesuai ketentuan, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan setelah mendapat pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.