on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah
Also known as: PP 11/2001 · PP No. 11 Tahun 2001 · PP Nomor 11 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai Informasi Keuangan Daerah yang diperlukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Daerah untuk menyampaikan informasi keuangan kepada Pemerintah Pusat, termasuk informasi mengenai APBD, pembiayaan, neraca, dana cadangan, pinjaman dan hibah, piutang, laporan keuangan BUMD, serta data ekonomi daerah. Informasi ini harus disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta dapat disampaikan kepada Menteri Teknis terkait. Penyampaian informasi harus memenuhi prinsip akurasi, kesederhanaan, relevansi, komparabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan secara berkala melalui media elektronik atau cetak.