on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas.
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 3/2006 · Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas. Perubahan tersebut meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, bantuan biaya listrik, telepon, dan air, serta pengadaan pakaian dinas.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Substansial: