For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 5/2018 · Perda Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2018Publication Date:31 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date31 Agustus 2018
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas;
  4. Laporan operasional;
  5. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
  6. Laporan perubahan ekuitas; dan
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan badan milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas.

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)