For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 4/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2024Publication Date:14 Maret 2024
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date14 Maret 2024
Publication Date14 Maret 2024
Place of EnactmentBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah ancaman penyalahgunaan narkoba terhadap pembangunan daerah, serta tingginya lalu lintas manusia yang berpotensi meningkatkan penyalahgunaan narkotika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam P4GNPN, termasuk memberikan layanan informasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
  2. Antisipasi dini melalui tes urine, pelibatan relawan anti-narkotika, pemasangan himbauan, kampanye informasi, dan pembangunan pusat informasi.
  3. Upaya pencegahan melalui penyebaran informasi, edukasi di satuan pendidikan, peningkatan peran masyarakat, koordinasi lintas lembaga, upaya khusus bagi pemakai pemula, dan tes urine.
  4. Rencana aksi daerah yang disusun setiap tahun oleh Bupati dan Camat.
  5. Larangan mengkonsumsi/menyalahgunakan obat-obatan/minuman oplosan, menghirup zat adiktif, serta membuat/menjual/mengedarkan obat-obatan/minuman oplosan.
  6. Upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, terutama yang belum cukup umur.
  7. Penanggulangan melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
  8. Partisipasi masyarakat dalam upaya P4GNPN.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap segala kegiatan terkait P4GNPN.
  10. Pembentukan tim terpadu P4GNPN di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
  11. Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya P4GNPN.
  12. Pendanaan P4GNPN dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.
  13. Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
  14. Penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap tindak pidana P4GNPN.
  15. Sanksi pidana bagi pelanggaran larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan daerah mengenai P4GNPN yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berlaku, maka: a. pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II; dan b. pidana denda kategori II sebagaimana dimaksud pada huruf a, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

1. Pemilik/pengelola tempat usaha, tempat hiburan, hotel/penginapan, pemondokan/asrama yang tidak melakukan pengawasan dikenai sanksi administratif: teguran, denda (Rp500.000), penghentian kegiatan, pencabutan izin. 2. Penanggung jawab satuan pendidikan, pemondokan/asrama, kepala SKPD, pimpinan DPRD, pembakal yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif: teguran, peringatan tertulis, denda (Rp500.000). 3. Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan yang menjadi tempat peredaran narkoba dapat dicabut izin usahanya. 4. Pelanggar Pasal 26 dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.