on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jenis Urusan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta yang Dapat Diserahkan kepada Desa
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 10/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan asal usul dan adat istiadat desa, melalui penyerahan urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Urusan Pemerintahan Daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, disertai dengan pembiayaan dari APBD. Tugas Pembantuan kepada Desa wajib disertai dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Desa berhak menolak Tugas Pembantuan jika tidak disertai dukungan yang memadai.
Jenis urusan pemerintahan Kabupaten yang dapat diserahkan kepada Desa meliputi berbagai bidang, antara lain:
Rincian jenis urusan pemerintahan Kabupaten yang dapat diserahkan kepada desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.