For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019 - 2024

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Barat Daya 1/2022 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2022Publication Date:23 Juni 2022
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019 - 2024
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
Effective Date27 Juni 2022
Publication Date23 Juni 2022
Place of EnactmentTambolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019-2024.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019-2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan RPJMD dengan perubahan dalam perencanaan pembangunan nasional dan provinsi, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

Perubahan meliputi penggantian beberapa pasal, penghapusan BAB V dan BAB VII, serta perubahan sistematika RPJMD. Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah yang digunakan dalam RPJMD. Pasal 3 diubah untuk menjelaskan maksud dan tujuan perubahan RPJMD, termasuk memberikan arah dan pedoman bagi pemangku kepentingan, mewujudkan pembangunan yang terpadu, dan menjadi pedoman bagi DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Judul BAB IV diubah menjadi "SISTEMATIKA, ISI DAN URAIAN RPJMD", dan Pasal 4 diubah untuk menyesuaikan sistematika RPJMD.

Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang bersinergi dengan perencanaan pembangunan provinsi dan nasional, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

(-)

(-)