Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 26.659.192.378,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 815.724.252.326,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 44.084.006.918,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 949.121.798.281,00. Peningkatan ini terjadi pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.